JELADRI (24/06/2024) - Kepala Desa Jeladri telah secara resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, dengan demikian masa jabatan Kades Jeladri hingga tahun 2027. Prosesi peresmian ini berlangsung dengan khidmat oleh semua Kades di seluruh Kabupaten Pasuruan. Adapun dari Desa jeladri, Kades didampingi oleh Kasun, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam prosesi yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pasuruan atau Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada hari Senin, 24 Juni 2024 ini, tidak hanya Kepala Desa Jeladri yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Sebanyak 329 kepala desa di seluruh Kabupaten Pasuruan (termasuk Kades Jeladri) juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan yang sama. Penjabat (PJ) Bupati Pasuruan Andriyanto bertindak sebagai pihak yang meresmikan perpanjangan masa jabatan tersebut.
Kades Jeladri, Muhamad Nurtinggal mengungkapkan bahwa, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan mampu memaksimalkan pelaksanaan berbagai program di Desa Jeladri yang saat ini masih belum terlaksana, sedang dalam proses, atau belum selesai. Dengan tambahan waktu dua tahun ini, diharapkan Kepala Desa Jeladri beserta seluruh perangkat desa dapat lebih fokus dan optimal dalam menyelesaikan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Meskipun demikian dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa Jeladri memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk membawa Desa Jeladri ke arah yang lebih baik. Beliau berharap dapat menjalankan berbagai program yang telah direncanakan agar segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Desa Jeladri.
Semoga dengan tambahan waktu yang diberikan, Kepala Desa Jeladri beserta jajarannya dapat menjalankan amanah ini dengan penuh dedikasi dan profesionalisme, sehingga Desa Jeladri dapat menjadi contoh sukses dari program perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Pasuruan.