Selamat datang di Website resmi Desa Jeladri Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan Pelayanan e-Kios Pakladi hari Senin sampai Kamis jam 08:00-12:00 WIB, hari Jumat jam 08:00-11:00 Pengajuan Dokumen KK, KTP, Akta lahir/Mati wajib melampirkan dokumen asli. Pengajuan KK, Akta lahir/Mati 1 hari jadi. Segera perbarui dokumen anda sekarang juga. GRATIS..!! Segera instal Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada smartphone anda melalui Playstore, Lakukan aktivasi pada Operator e-kios di Kantor Desa Jeladri, untuk dokumen data Kependudukan dalam satu genggaman.

Artikel

Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jeladri & 328 Desa Lainnya Di Kabupaten Pasuruan

25 Juni 2024 22:33:05  Administrator  125 Kali Dibaca  Berita Desa

JELADRI (24/06/2024) - Kepala Desa Jeladri telah secara resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, dengan demikian masa jabatan Kades Jeladri hingga tahun 2027. Prosesi peresmian ini berlangsung dengan khidmat oleh semua Kades di seluruh  Kabupaten Pasuruan. Adapun dari Desa jeladri, Kades didampingi oleh Kasun, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Dalam prosesi yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pasuruan atau Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada hari Senin, 24 Juni 2024 ini, tidak hanya Kepala Desa Jeladri yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Sebanyak 329 kepala desa di seluruh Kabupaten Pasuruan (termasuk Kades Jeladri) juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan yang sama. Penjabat (PJ) Bupati Pasuruan Andriyanto bertindak sebagai pihak yang meresmikan perpanjangan masa jabatan tersebut.

Kades Jeladri, Muhamad Nurtinggal mengungkapkan bahwa, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan mampu memaksimalkan pelaksanaan berbagai program di Desa Jeladri yang saat ini masih belum terlaksana, sedang dalam proses, atau belum selesai. Dengan tambahan waktu dua tahun ini, diharapkan Kepala Desa Jeladri beserta seluruh perangkat desa dapat lebih fokus dan optimal dalam menyelesaikan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Meskipun demikian dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa Jeladri memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk membawa Desa Jeladri ke arah yang lebih baik. Beliau berharap dapat menjalankan berbagai program yang telah direncanakan agar segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Desa Jeladri.

Semoga dengan tambahan waktu yang diberikan, Kepala Desa Jeladri beserta jajarannya dapat menjalankan amanah ini dengan penuh dedikasi dan profesionalisme, sehingga Desa Jeladri dapat menjadi contoh sukses dari program perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Pasuruan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 MASUK

Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 [Pemerintah Desa]

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Dusun Tegalpoh Rt.02 Rw.04 Desa Jeladri
Desa : Jeladri
Kecamatan : Winongan
Kabupaten : Pasuruan
Kodepos : 67182
Telepon :
Email : desajeladri@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:32
    Kemarin:57
    Total Pengunjung:45.865
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.147.63.222
    Browser:Mozilla 5.0