Desa Jeladri kini telah melakukan terobosan baru dengan mengimplementasikan sistem e-Pakladi, yang memungkinkan warga desa untuk mengurus berbagai administrasi kependudukan secara lebih mudah dan efisien. Dengan adanya e-Pakladi, warga Desa Jeladri dapat mengurus perubahan data atau pembuatan baru KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kelahiran, akta kelahiran, akta kematian, dan administrasi lainnya tanpa harus menempuh perjalanan jauh atau antri lama di kantor kecamatan atau kabupaten.
Kepala Desa Jeladri, Muhamad Nurtinggal, menyampaikan bahwa tujuan dari penerapan sistem e-Pakladi adalah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga desa dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. "Kami ingin warga Desa Jeladri mudah dalam mengurus surat-surat. Dengan e-Pakladi ini, warga menjadi lebih mudah untuk melakukan pengurusan surat-surat seperti KTP, KK, akta, dan administrasi lainnya," ujar Pak Kades.
Pelayanan administrasi yang lebih cepat dan efisien ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Desa Jeladri. Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses pengurusan surat melalui e-Pakladi dapat datang langsung ke Balai Desa Jeladri, di mana petugas desa siap membantu memberikan penjelasan dan panduan yang dibutuhkan.
Dengan adanya sistem e-Pakladi, Desa Jeladri berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada warganya, menjadikan pengurusan administrasi lebih sederhana dan terjangkau. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya modernisasi layanan publik di tingkat desa.